Mahasiswa Pangandaran Meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Netral dalam Pilkada Tahun 2024

by -190 Views

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran terindikasi tidak netral menjelang Pilkada 2024. Hal ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Najmul Umam Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STITNU Cabang Pangandaran.

Najmul menyatakan rasa geramnya terhadap indikasi ketidaknetralan ASN tersebut. Ia menegaskan bahwa ASN seharusnya menjaga netralitasnya dan tidak berpihak kepada salah satu bakal calon dalam Pilkada.

Pihaknya mengaku telah melakukan pertemuan dan audiensi dengan pemerintah dan menyampaikan beberapa tuntutan, namun tidak diindahkan oleh pihak pemerintah (Sekda dan jajaran).

Dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 2 huruf f) menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dalam UU No 10 tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 71 ayat 1 yaitu pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Menurutnya, ketidaknetralan ASN dapat merusak integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Pangandaran.

Dalam upaya untuk menekan ASN agar bersikap netral, Najmul Umam bersama anggota PMII Pangandaran berencana akan menggelar aksi demonstrasi. “Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini. Langkah-langkah preventif yang jelas harus segera diambil untuk memastikan netralitas ASN”.

Pemantauan ketat terhadap aktivitas ASN, pelaporan kepada pihak berwenang jika ditemukan indikasi ketidaknetralan, serta kampanye edukasi mengenai pentingnya netralitas ASN dalam proses demokrasi.

PMII akan melibatkan masyarakat luas dalam aksi ini untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya integritas ASN dalam Pilkada.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangandaran juga menyatakan kesiapannya untuk mengawasi dan menindak tegas ASN yang terbukti tidak netral.

Bawaslu menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi ketidaknetralan ASN agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan Pilkada 2024 di Pangandaran dapat berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari intervensi yang tidak seharusnya dari ASN.

Source link