Bebas Ginting, yang Diduga Membakar Rumah Wartawan di Karo, Pernah Menjadi Tersangka Pembunuhan Sebelumnya

by -126 Views

MEDAN – Kisah hidup Bebas Ginting, seorang tersangka dalam kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Rico Sampurna Pasaribu dan keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengungkap perjalanan hukum yang panjang dan kontroversial.

Bebas Ginting, yang pernah dihukum penjara selama 4 tahun 4 bulan pada tahun 1982 atas kasus pembunuhan Rusdi Ginting, kembali menjadi sorotan setelah terlibat dalam kejahatan baru. Membakar wartawan dan keluarganya.

Kabar dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyebutkan bahwa Bebas Ginting telah memiliki riwayat hukum sejak usia muda. Pada tahun 1982, ketika usianya baru 20 tahun, Bebas terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Rusdi Ginting di Kabanjahe. Insiden tragis ini terjadi setelah Rusdi melarang Bebas untuk memuat barang di Motor N.P, Kompleks Tigabaru.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Bebas Ginting dinyatakan bersalah atas pembunuhan Rusdi Ginting dan dijatuhi hukuman 4 tahun 4 bulan penjara. Vonis ini merupakan hasil dari keputusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim LE Sembiring.

Namun, belakangan Bebas Ginting kembali mencuat dalam kasus yang mengejutkan, yakni pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sampurna Pasaribu dan keluarganya.

Menurut penyelidikan polisi, Bebas Ginting diduga sebagai otak di balik aksi pembakaran tersebut. Dia disebut telah memberikan uang kepada dua tersangka lainnya, RAS dan YT, untuk melaksanakan perbuatan tersebut.

Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa Bebas Ginting memberikan upah sebesar Rp 2 juta kepada eksekutor, serta tambahan uang senilai Rp 130 ribu untuk membeli BBM jenis Pertalite dan Solar yang digunakan untuk membakar rumah korban.