Kejari Samarinda Menyerahkan Uang Rp251 Juta Hasil Lelang Korupsi kepada Pemprov Kaltim

by -62 Views

Tim Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri alias Kejari Samarinda baru-baru ini menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan berupa tanah dan bangunan terkait kasus tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Penyerahan ini dilakukan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur. Uang hasil lelang yang diserahkan berjumlah Rp 251.038.000 dan masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem menyatakan bahwa penyerahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Nomor: Print-3600/0.4.11/Fu.1/07/2020 tanggal 6 Juli 2020.

“Penyerahan ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 523 K/Pid.Sus/2020 tanggal 22 April 2020 terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah APBD-P Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013,” jelas Erfandy.

Perkara tindak pidana korupsi hibah APBD-P Provinsi Kaltim telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam amar putusannya pada poin 26, disebutkan bahwa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan KH. Harun Nafsi Gang Muhammad RT. 21 Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, dirampas untuk negara.

Sebelumnya diketahui, sebidang tanah seluas 249 meter persegi dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya, dengan sertifikat yang telah dilegalisir Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, disita dalam rangka perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana Bak alias B Bin AD (Alm).

Erfandy menjelaskan bahwa penyerahan uang hasil lelang ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Samarinda dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejari Samarinda dalam melaksanakan putusan pengadilan dan memastikan hasil dari tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami berharap penyerahan ini dapat menjadi contoh transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, serta memberikan dampak positif bagi upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Timur,” tutup Erfandy.

*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News.