Cara Memperpanjang STNK Lima Tahunan di Bontang: Tahapan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

by -64 Views

1. Persiapkan Dokumen-dokumen

Sebelum memulai proses perpanjangan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • STNK dan fotokopinya.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan fotokopinya.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan STNK.
  • Hasil cek fisik kendaraan.
  • Surat kuasa (jika diwakilkan).

2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Langkah selanjutnya adalah melakukan cek fisik kendaraan. Ini meliputi:

  • Mendaftarkan kendaraan bermotor di loket cek fisik.
  • Proses cek fisik yang dilakukan oleh petugas.
  • Pengesahan hasil cek fisik di loket cek fisik.

Prosedur Perpanjangan STNK Lima Tahunan di Bontang, Berikut Alur dan Persyaratannya

3. Lakukan Pendaftaran

Setelah cek fisik selesai, lakukan pendaftaran dengan langkah-langkah berikut:

  • Dapatkan blanko dan formulir di loket cek fisik.
  • Isi formulir yang diberikan.
  • Serahkan berkas ke loket pendaftaran untuk proses penelitian dokumen dan pendaftaran.

4. Lakukan Pembayaran

Tunggu panggilan dari loket pembayaran setelah menyerahkan berkas. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai melalui QRIS untuk memudahkan transaksi.

5. Ambil STNK dan TNKB

Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat menuju workshop TNKB yang berada di belakang gedung Samsat untuk mengambil STNK dan TNKB baru yang sudah diperpanjang.

6. Selesai

Selamat! Anda telah menyelesaikan proses perpanjangan STNK lima tahunan. Pastikan STNK dan TNKB yang diterima telah sesuai. Ingat selalu untuk berhati-hati di jalan dan patuhi aturan lalu lintas.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses perpanjangan STNK lima tahunan Anda akan berjalan dengan lancar dan efisien.

UPTD PPRD Wilayah Bontang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat demi kenyamanan dan keamanan berkendara.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi akun media sosial UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Bontang di Instagram dan Twitter @uptdpprdbontang atau langsung datang ke kantor pelayanan di Jalan MH Thamrin No 05, Tanjung Limau, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim. (*)