Penundaan Sidang Sengketa Tapal Batas Sidrap, Bontang, dan Kutai Timur Kembali Dilakukan, Ini Alasannya

by -66 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menunda sidang sengketa tapal batas Sidrap, antara Bontang dan Kutai Timur. Sidang pemeriksaan lanjutan mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang mencakup Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang.

Sidang yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (31/7/2024) untuk mendengarkan keterangan dari DPR, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), serta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kertanegara harus ditunda karena ketidakhadiran Gubernur Kaltim.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa penundaan sidang dilakukan karena kehadiran langsung Gubernur Kaltim dianggap sangat penting untuk pembahasan yang lebih mendalam.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 21 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB, sesuai dengan jadwal kegiatan Gubernur Kaltim yang saat ini mendampingi Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN) serta mempersiapkan upacara HUT ke-79 Republik Indonesia yang akan digelar di IKN.

Mahkamah Konstitusi menekankan pentingnya kehadiran langsung dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kertanegara di ruang sidang. Harapannya, kedua bupati dapat hadir langsung tanpa perwakilan oleh kuasa hukum atau mengikuti secara daring.

“Sangat penting bagi Mahkamah kehadiran gubernur dan para bupati,” tambah Suhartoyo.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim, Siti Sugiyanti, menyampaikan bahwa Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, tidak dapat menghadiri sidang karena harus melayani Presiden Jokowi di IKN.

DPR juga tidak dapat hadir karena berada dalam masa reses.