Polisi Membongkar Jaringan Pengedar Ekstasi di Samarinda, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

by -72 Views

SAMARINDA – Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil membongkar jaringan pengedar ekstasi di Samarinda melalui operasi diam-diam. Dua pelaku, RH (26) dan AA (39), berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti berupa 24 butir pil ekstasi.

Operasi ini dimulai dari informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba yang sering terjadi di kawasan Sempaja, Samarinda. Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap RH pada Sabtu (20/7/2024), di mana ditemukan 14 butir pil ekstasi berwarna hijau dari tangan pelaku.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (20/7/2024) yang menandai awal operasi ini. Dugaan transaksi narkoba di kawasan Sempaja membuat polisi segera melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran.

Keesokan harinya, RH berhasil ditangkap di lokasi tersebut setelah ditemukan membawa satu bungkus plastik klip berisi 14 butir pil ekstasi. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merk Infinix berwarna biru dari pelaku.

Dalam interogasi, RH mengakui mendapatkan pil ekstasi tersebut dari rekannya yang bernama AA. Berdasarkan informasi ini, petugas langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap AA di kawasan Jalan Juanda VII, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

“AA ditangkap dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi yang ditemukan dalam bungkus plastik klip bening,” kata Kompol Rhezky Satya, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim.

AA juga mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria bernama RO, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Kedua pelaku ini diduga sebagai bagian dari jaringan pengedar ekstasi yang cukup aktif di Samarinda. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan ini,” tambah Kompol Rhezky Satya.

Saat ini, RH dan AA telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi kedua pelaku adalah 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian sedang berupaya mencari keberadaan RO, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar mereka. (*)

*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News di link ini dan jangan lupa difollow.