Mahasiswa Samarinda Mengelabui Tiga Mahasiswi dengan Meminjam Laptop dan Menjualnya

by -68 Views

Samarinda – Seorang mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas ternama di Kota Samarinda, dengan inisial ED (20), telah ditangkap oleh polisi karena terbukti melakukan penipuan terhadap beberapa mahasiswi dengan cara meminjam laptop untuk tugas kuliah namun kemudian menjualnya untuk kepentingan pribadi. Kejadian ini telah terjadi sejak bulan November 2023, dengan total empat korban yang semuanya adalah mahasiswa di Samarinda.

Kejadian ini bermula ketika ED, yang dikenal tampan dan aktif dalam berbagai organisasi kampus, memanfaatkan pesonanya untuk mendekati para mahasiswi. Salah satu korban pertama yang melaporkan kejadian ini adalah seorang mahasiswi yang tinggal di rumah kos di Jalan Alam Segar, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Pada tanggal 11 November 2023, ED datang ke rumah korban dan pura-pura meminjam laptop dengan alasan untuk mengerjakan tugas kuliah. Ia meyakinkan korban bahwa laptop tersebut akan dikembalikan dalam waktu kurang dari seminggu.

” Dia mendatangi rumah mahasiswi tersebut dan mengatakan ingin meminjam laptop untuk tugas kuliah, dijanjikan tidak lebih dari seminggu akan dikembalikan,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo, Minggu (4/8/2024).

ED berhasil meyakinkan korban karena ia dikenal aktif di organisasi kampus dan sering bergaul dengan mahasiswi dari kampus lain. Korban pun percaya dan meminjamkan laptopnya tanpa curiga.

Namun, setelah lebih dari seminggu berlalu, laptop yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan. Korban yang merasa khawatir kemudian mencoba menghubungi ED, namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan.

Setelah hampir sembilan bulan berlalu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Pinang, dan setelah dilakukan penyelidikan, ED berhasil ditangkap pada hari Rabu, 31 Juli 2024 di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

“Ketika diinterogasi, dia mengakui perbuatannya. ED menjual laptop tersebut kepada orang yang tidak dikenal dan menggunakan uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari dan kesenangan,” ungkap Rahmat.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa ED telah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali, dengan korban yang semuanya adalah mahasiswi. Namun, hingga saat ini baru tiga korban yang melaporkan ke polisi.

Polisi masih terus mencari bukti berupa laptop-laptop yang dijual oleh ED. “Ada empat korban, tetapi yang melapor baru tiga orang,” tambah Rahmat. (*)