KPK melakukan penggeledahan di Balikpapan, berhasil menemukan barang mewah dan uang tunai Rp4,6 miliar dalam kasus korupsi LPEI

by -100 Views

KPK melakukan penggeledahan di Balikpapan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penggeledahan dilakukan sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2024, menargetkan dua rumah dan satu kantor di Balikpapan, Kalimantan Timur. Barang-barang mewah dan uang tunai yang diduga terkait dengan kasus korupsi disita oleh KPK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa KPK berhasil menyita barang bukti bernilai tinggi selama penggeledahan. Uang tunai sebesar Rp4,6 miliar, kendaraan, logam mulia, jam tangan mewah, tas mewah, perhiasan, barang elektronik, dan dokumen penting berhasil disita sebagai barang bukti.

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk dari kalangan penyelenggara negara dan swasta. Untuk mencegah pelarian, KPK mengeluarkan larangan berpergian ke luar negeri terhadap tujuh orang WNI yang terlibat dalam kasus ini. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap praktik korupsi yang melibatkan LPEI.

Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga melibatkan penggunaan barang mewah dan aset bernilai tinggi. KPK akan terus melakukan penyidikan dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab di hadapan hukum.