Tahapan Pilkada Serentak 2024 Telah Dimulai, Ini Jadwal Lengkapnya

by -46 Views

BONTANG – Tahapan Pilkada Serentak 2024 telah memasuki fase krusial. Mulai hari ini, Selasa (27/8/2024), pendaftaran bakal calon kepala daerah resmi dibuka di setiap Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Momen ini menjadi titik awal dalam proses panjang yang akan menentukan pemimpin daerah untuk periode mendatang.

Jadwal Penting Pilkada Serentak 2024

KPU telah menetapkan jadwal penting yang harus diperhatikan oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2024:

  • 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon (paslon) di KPU.
  • 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon, memastikan semua berkas sesuai ketentuan.
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat.
  • 25 September-23 November 2024: Periode kampanye resmi, di mana para paslon dapat memaparkan visi dan misi mereka kepada publik.
  • 27 November 2024: Hari pemungutan suara yang akan menentukan siapa yang akan memimpin daerah.
  • 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan dan rekapitulasi hasil suara.

Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Selain itu, KPU juga mengacu pada aturan teknis dalam Peraturan KPU (PKPU) yang sudah diterbitkan. Salah satu isu yang hangat diperbincangkan adalah persyaratan usia calon kepala daerah.

Putusan Mahkamah Agung (MA) menyebut bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa persyaratan usia harus dipenuhi pada saat pencalonan, yang akan bermuara pada penetapan paslon.

Ambang Batas Pencalonan: Aturan Baru yang Diterapkan

Pilkada 2024 juga menghadirkan aturan baru terkait ambang batas pencalonan. UU Pilkada sebelumnya mengatur ambang batas untuk partai politik atau gabungan partai politik dengan 25% suara sah atau 20% kursi DPRD. Namun, putusan terbaru MK menyatakan bahwa ambang batas untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) bisa dianggap sah dengan 6,5% suara sah, tergantung pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah.

Ambang Batas Pilgub Berdasarkan DPT:

  • 0-2 juta DPT: 10% suara sah
  • 2-6 juta DPT: 8,5% suara sah
  • 6-12 juta DPT: 7,5% suara sah
  • Lebih dari 12 juta DPT: 6,5% suara sah

Ambang Batas Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wali Kota (Piwalkot):

  • 0-250 ribu DPT: 10% suara sah
  • 250 ribu-500 ribu DPT: 8,5% suara sah
  • 500 ribu-1 juta DPT: 7,5% suara sah
  • Lebih dari 1 juta DPT: 6,5% suara sah

Pilkada Serentak 2024 bukan hanya sekadar ajang pemilihan kepala daerah, tetapi juga ujian bagi demokrasi di Indonesia. Dengan berbagai aturan baru dan tantangan yang dihadapi, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif untuk memastikan proses berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi mereka. (*)

*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow