1.939 Orang Dibutuhkan sebagai Anggota KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah Bontang 2024

by -29 Views

BONTANG – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bontang telah membuka pendaftaran bagi 1.939 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Para anggota KPPS ini akan bertugas di 277 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Bontang untuk memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara.

Setiap TPS akan diisi oleh tujuh orang KPPS, yang memiliki peran penting dalam kesuksesan Pilkada. Pembentukan KPPS ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yang menetapkan KPPS sebagai bagian dari badan adhoc di tingkat TPS. KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan bertanggung jawab kepada KPU Kabupaten/Kota.

“KPPS memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan pilkada, termasuk membantu pemilih penyandang disabilitas agar hak pilihnya terlindungi,” kata Komisioner KPU Bontang, Rina Megawati, saat ditemui di Kantor KPU Bontang, Selasa (10/9/2024).

Untuk memastikan proses berjalan lancar, KPU Bontang akan mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan melakukan sosialisasi peran KPPS pada 13 September 2024 di Gedung Dakwah Muhammadiyah. Acara ini bertujuan memberikan pemahaman kepada calon anggota KPPS tentang aturan Pilkada serta pentingnya netralitas mereka.

Dalam rangka mendukung digitalisasi proses demokrasi, KPU Bontang memperkenalkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), yang memungkinkan calon anggota KPPS mendaftar secara daring. “Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi seleksi,” ujar Rina.

Sebagai bentuk apresiasi, anggota KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp850.000 per bulan, sementara ketua KPPS akan memperoleh Rp900.000 per bulan. Petugas keamanan TPS atau Satlinmas juga akan mendapatkan gaji sebesar Rp650.000 per bulan.

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran KPPS

Bagi warga Bontang yang ingin menjadi anggota KPPS, berikut adalah jadwal pendaftaran:

Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
Penerimaan berkas: 17-28 September 2024
Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
Pengumuman hasil administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
Tanggapan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
Penetapan dan pelantikan: 7 November 2024
Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024

Calon anggota KPPS harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta berdomisili di wilayah kerja PPS atau KPPS. Mereka juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah terlibat dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Dokumen yang perlu disertakan meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP-el, ijazah terakhir, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto berukuran 4×6. Pendaftaran dapat dilakukan dengan menghubungi sekretariat PPS di kelurahan masing-masing. (*)