Pria di Tenggarong, Kukar Gadaikan Motor Teman untuk Membeli Solar

by -4 Views

TENGGARONG – Niat baik sering kali berakhir pahit. Hal ini dialami Yusran, warga Loa Tebu, Tenggarong, yang harus merelakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya setelah digadaikan oleh temannya sendiri, DHW (33). Insiden ini terjadi setelah Yusran dengan baik hati meminjamkan motornya pada 19 Mei 2024.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Jodi Rahman, kejadian bermula ketika DHW mendatangi tempat kerja Yusran sekira pukul 16.30 WITA, berpura-pura ingin meminjam motor untuk pulang ke rumah. Tergerak oleh rasa kasihan, Yusran pun meminjamkan motornya.

Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan meskipun sudah beberapa hari berlalu. Merasa curiga, Yusran mendatangi keluarga pelaku, namun mereka mengaku tidak tahu menahu soal keberadaan motor tersebut. Kecurigaan Yusran semakin kuat setelah keluarga dan orang tua pelaku memberikan jawaban serupa.

Laporan ke Polisi dan Penyelidikan Menyadari dirinya telah ditipu, Yusran kemudian melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Kukar dengan tuduhan penggelapan. Tim Alligator dari Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa DHW sering kali tidak berada di rumah. Hingga akhirnya, pada Senin (16/9/2024), polisi memperoleh informasi bahwa DHW berada di rumah orang tuanya di Jalan Perjiwa, Tenggarong Seberang. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi.

Pelaku Ditangkap dan Motor Digadaikan untuk Solar DHW berhasil diamankan oleh Tim Alligator di rumah orang tuanya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa motor yang dipinjamnya telah digadaikan di Samarinda untuk mendapatkan bahan bakar solar senilai 40 liter. Motor tersebut digadaikan di sekitar Jalan Jembatan Mahulu, Kota Samarinda.

Polisi kemudian bergerak ke Samarinda dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX hitam dengan nomor polisi KT 6307 CG.

Ancaman Hukum Atas perbuatannya, DHW kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow