Pria di Samarinda Meminjam Motor untuk Kerja Tapi Malah Gadaikan Tanpa Izin

by -506 Views

Tim Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah menangkap seorang pria berinisial NAR yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor. Kejadian ini terjadi setelah NAR meminjam sepeda motor korban untuk keperluan kantor, namun tidak mengembalikannya.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa pelaku meminjam sepeda motor korban dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu singkat. Namun setelah tiga minggu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Ketika dihubungi oleh korban, NAR hanya meminta korban untuk bersabar.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, korban mengetahui bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuannya. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 20 juta.

NAR akhirnya ditangkap polisi di Jalan Lumba-lumba, RT 3, Kelurahan Selili, Samarinda Ilir, pada Jumat 4 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WITA. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NAR akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.