Polres Kutim Mengungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,5 Miliar

by -7 Views

Polres Kutai Timur berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur selama periode Oktober hingga Desember 2024. Operasi ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, di Auditorium Polres Kutim, Sangatta, diungkapkan bahwa Satreskoba berhasil menangkap sembilan tersangka, delapan pria dan satu wanita. Para tersangka menggunakan modus operandi transaksi sistem lempar atau sistem jejak, di mana pengedar dan pembeli tidak berinteraksi langsung. Barang bukti narkotika seberat 1 kilogram lebih bruto berhasil disita oleh polisi, yang meliputi sabu dengan rincian jumlah berbeda dari masing-masing tersangka. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 1,5 miliar, dengan estimasi harga sabu di pasaran sebesar Rp 1,5 juta per gram. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. AKBP Chandra Hermawan menegaskan komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka, serta melakukan pengembangan dan pengawasan untuk menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.