“Penangkapan Tiga Warga Bontang Terkait Judi Kiu Kiu”

by -6 Views

Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam praktik perjudian jenis Kiu Kiu di Bontang Selatan. Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai kegiatan perjudian yang terjadi di sebuah rumah warga pada dini hari Sabtu. Ketiga tersangka yang ditangkap, termasuk satu perempuan, adalah Mi (44), Im (38), dan Ka (50), yang semuanya merupakan penduduk setempat. Mereka tertangkap sedang bermain judi kartu Kiu Kiu dengan menggunakan kartu domino di rumah di Jalan IR Soekarno Hatta, Kelurahan Tanjung Laut. Polisi berhasil menyita satu set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 270 ribu sebagai barang bukti. Kasus ini ditangani oleh Tim Rajawali Polres Bontang di bawah pimpinan Kasat Reskrim, setelah melakukan pemantauan terhadap lokasi tersebut. Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bontang untuk proses lebih lanjut. Kapolres Bontang menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal yang dapat membahayakan ketertiban. Proses hukum terhadap ketiga tersangka sedang berlangsung dengan langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.