Rutan Samarinda memberikan kabar gembira dengan usulan remisi khusus Natal 2024 untuk 58 Warga Binaan Pemasyarakatan non-Muslim. Dalam total 1.294 penghuni Rutan, 58 di antaranya umat Nasrani diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal. Heru Yuswanto, Kepala Rutan Samarinda, menjelaskan bahwa 28 orang dari 58 usulan remisi tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Remisi diberikan sesuai Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 untuk narapidana berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan. Tujuan remisi ini adalah memberikan semangat bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Langkah ini diharapkan membantu narapidana dalam membangun hubungan harmonis dengan keluarga dan masyarakat setelah menjalani masa pidana. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi WBP di Rutan Samarinda untuk memperbaiki diri, hidup lebih baik, dan kembali ke masyarakat dengan positif.