113 Narapidana Dapat Remisi Natal: Kasus Narkotika yang Menjanjikan

by -6 Views

Sebanyak 113 narapidana di Lapas Kelas IIA Bontang menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Natal tahun ini. Remisi tersebut diajukan pihak lapas dan disetujui sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi aktif dalam program pembinaan. Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Suranto, melalui Kasubsi Registrasi, Dwi Satrio Kuncoro, menjelaskan bahwa penerima remisi didominasi narapidana kasus narkotika serta perlindungan perempuan dan anak. Dari total penerima, 59 narapidana terkait kasus narkotika, sementara 30 lainnya terlibat kasus perlindungan anak. Remisi juga diberikan kepada narapidana kasus pencurian, penggelapan, pembunuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perbankan, dan penipuan. Potongan masa hukuman yang diberikan bervariasi, tergantung pada evaluasi pihak lapas. Dari 129 narapidana beragama Katolik dan Protestan, 113 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Sisanya, 16 narapidana, tidak lolos persyaratan administrasi maupun substantif. Pemberian remisi adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan, serta menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk lebih bersemangat menjalani masa pidananya dengan sikap positif. Meski demikian, tidak ada narapidana yang langsung bebas tahun ini karena remisi yang diberikan hanya berupa pengurangan masa hukuman.