Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan transaksi sabu seberat 3,72 gram brutto di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Penangkapan terhadap pelaku narkotika tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Jalan AW Syahranie, Gang Langgar, Samarinda. Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi sebelum menangkap pelaku, yang diketahui berinisial AM, pada dini hari. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai upaya pencegahan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Keberhasilan dalam pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras tim Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, yang didukung oleh laporan masyarakat. Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, juga meminta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkoba.