Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) telah menetapkan struktur kepemimpinan dan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2029 melalui sidang paripurna ke-9 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Struktur ini meliputi empat komisi DPRD, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK). Dengan pembentukan struktur ini, DPRD Kaltim diharapkan dapat melaksanakan tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal untuk mendukung pembangunan di Kaltim.
Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembentukan AKD merupakan langkah penting dalam mendukung fungsi dan wewenang anggota dewan untuk memperkuat pembangunan di Kaltim. DPRD Kaltim akan fokus pada pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang semakin kompleks seiring dengan perubahan dan tuntutan masyarakat.
DPRD Kaltim telah menetapkan struktur AKD yang terdiri dari empat komisi dengan masing-masing ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. Selain itu, terdapat Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK) dengan anggota yang telah ditetapkan. Dengan adanya struktur AKD yang jelas, DPRD Kaltim berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan sinergi dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kaltim dengan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk kepentingan masyarakat. Semua anggota DPRD diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Kaltim.