Penemuan Narkoba Besar di Polda Kaltim 2024

by -76 Views

Polda Kalimantan Timur berhasil menangani tiga kasus TPPU dari tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2024 dengan total aset disita senilai Rp8,7 miliar melibatkan lima tersangka. Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto, menekankan pentingnya penerapan TPPU sebagai strategi kunci dalam pemberantasan narkoba. Selama tahun 2024, Polda Kaltim mencatat 1.774 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 2.218 tersangka yang berhasil ditindak. Barang bukti yang disita termasuk sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, obat generik narkoba, tembakau sintetis, cairan sintetis, dan tembakau kering.

Nanang juga menyoroti bahwa ancaman narkoba tidak hanya merusak generasi muda tetapi juga berdampak pada masa depan bangsa. Polda Kaltim terus memperketat pengawasan terhadap jalur masuk narkoba dan bekerja sama dengan instansi internasional untuk mencegah jalur distribusi baru. Kerja sama aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba juga sangat ditekankan oleh Kapolda.

Langkah-langkah tegas yang diambil Polda Kaltim, termasuk penerapan TPPU, diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masa yang akan datang. Semua upaya tersebut merupakan bagian dari strategi pemberantasan narkoba yang dijalankan oleh pihak kepolisian.