Dua pengedar sabu berhasil ditangkap dalam operasi di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, pada awal Januari 2025. Operasi ini berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar, membawa keuntungan bagi upaya pemberantasan jaringan pengedar narkoba di wilayah tersebut. Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengidentifikasi kedua tersangka sebagai RS (31) dan MR (22), yang diduga kuat sebagai pemasok utama bagi beberapa tersangka lain yang sebelumnya telah ditangkap. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah paket sabu dengan berat total 24,33 gram dan 9,96 gram, masing-masing. Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkoba setelah informasi dari masyarakat. RS, salah satu tersangka, merupakan residivis kasus serupa dengan riwayat hukuman penjara delapan tahun sebelumnya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolres Bontang menekankan bahwa tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dengan dukungan aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Upaya bersama antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di Kota Bontang sesuai dengan komitmen untuk menjaga masyarakat dari bahaya tersebut.