“Tips Mengatasi PPN 12% untuk Pembelian Anda”

by -14 Views

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengungkapkan bahwa pembeli barang atau jasa nonmewah yang sudah terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dapat meminta pengembalian tarif pajak yang dikenakan. Penegasan ini diberikan setelah Pemerintah menegaskan bahwa PPN 12% hanya dikenakan pada barang mewah yang termasuk dalam kategori PPnBM. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa pembeli berhak meminta kembali kelebihan pemungutan PPN yang terjadi akibat penerapan PPN 12% kepada penjual. Pengusaha kena pajak (PKP) penjual dapat mengeluarkan pengembalian pajak dan melakukan pergantian faktur pajak atas permintaan tersebut.

DJP juga memberikan masa transisi penyesuaian pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai Lain 11/12 selama 3 bulan sejak 1 Januari 2025. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 mengatur masa transisi ini. Untuk barang konsumsi pokok/nonmewah, tarif PPN tetap 12%, namun DPP yang digunakan untuk menghitung PPN adalah DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Sehingga, tarif efektif PPN yang dibayar masyarakat tetap 11% untuk barang konsumsi pokok/nonmewah.