Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang pada Kamis malam (9/1/2025). Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA, tiga tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Kasus ini dimulai dari laporan polisi LP/A/3/I/2025 yang terdaftar di SPKT Sat Resnarkoba Polresta Samarinda. Tersangka pertama, EV (51), ketika dicurigai, membuang kotak rokok yang berisi dua bungkus sabu dengan berat 1,63 gram brutto. EV kemudian mengaku mendapatkan sabu dari tersangka kedua, HA (23), yang ditangkap di lokasi lain di Samarinda.
Kompol Bambang Suhandoyo, Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, mengungkap bahwa HA memperoleh sabu dari tersangka lain, BD (30), yang juga berhasil diamankan. Beberapa barang bukti yang disita antara lain dua bungkus sabu, uang tunai senilai Rp600.000, tiga unit telepon genggam, dan dua sepeda motor. Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum selanjutnya, dengan ancaman Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Bambang menegaskan komitmen Sat Resnarkoba Polresta Samarinda dalam memutus rantai peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika. Melalui kerjasama dengan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Kota Samarinda dapat ditekan guna menjaga generasi muda agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba di kota tersebut.