“211 Warga Binaan Lapas Bontang Ikuti Asesmen Amnesti Presiden”

by -24 Views

Sebanyak 211 warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang mengikuti asesmen pemberian amnesti yang merupakan kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Langkah ini diambil untuk memberikan pengampunan kepada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mendukung pembinaan warga binaan, mengurangi overkapasitas, dan mendorong rekonsiliasi nasional. Kalapas Bontang, Suranto, menjelaskan bahwa asesmen tersebut dilakukan sebagai nyata komitmen pemerintah dalam memastikan amnesti diberikan secara selektif dan tepat sasaran. Kebijakan pemberian amnesti ini diumumkan setelah Presiden Prabowo menyetujui langkah tersebut sebagai bentuk amnesti untuk kepentingan kemanusiaan dan rekonsiliasi. Seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai kebijakan ini, yang menyasar narapidana dengan kondisi khusus. Instrumen Screening Penempatan Narapidana digunakan dalam asesmen untuk memastikan bahwa amnesti hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar layak. Beberapa kriteria utama yang menjadi pertimbangan dalam pemberian amnesti meliputi narapidana dengan kondisi kesehatan serius, narapidana yang dijerat dengan Undang-Undang ITE, narapidana kasus Papua, dan narapidana kasus narkotika. Program amnesti ini tidak hanya berorientasi pada pengurangan overkapasitas, tetapi juga pada peningkatan kualitas pembinaan di Lapas. Dengan kebijakan ini, diharapkan tercipta sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan.