Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Paripurna untuk mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Serentak tahun 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani SE, didampingi oleh wakil ketua DPRD dan Bupati Tanjung Jabung Barat. Paripurna dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 13 Januari 2025 untuk Penyusunan Jadwal Acara Rapat-Rapat DPRD. Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Serentak 2024 menjadi salah satu agenda dalam Paripurna tersebut.
Berdasarkan Keputusan KPU, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah ditetapkan. Paripurna DPRD dijadwalkan untuk membacakan hasil penetapan pasangan calon terpilih. Ketua DPRD juga menekankan pentingnya mengikuti ketentuan undang-undang terkait masa jabatan dan pemberhentian kepala daerah serta wakil kepala daerah. Melalui Paripurna tersebut, DPRD mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait atas terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat secara demokratis.
Dengan harapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dapat memajukan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan baik, Paripurna tersebut menjadi momen untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan calon terpilih. Keputusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota hasil Pemilihan Serentak 2024 akan menjabat sampai dilantiknya pihak yang terpilih. Seluruh rangkaian acara Paripurna ini menjadi bukti komitmen DPRD Tanjung Jabung Barat dalam mengawal proses demokrasi secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.