“Pilkada Serentak 2024: Gelar Paripurna DPRD, Penetapan Paslon Bupati”

by -14 Views

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Paripurna untuk mengumumkan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Serentak tahun 2024. Rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Tanjabbar Hamdani SE, didampingi oleh wakil ketua DPRD dan Bupati Tanjung Jabung Barat. Rapat ini dilaksanakan sesuai hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk menetapkan jadwal agenda kegiatan. Agenda rapat ini meliputi pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih serta usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Hamdani, SE menyampaikan bahwa penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Ketua DPRD juga mengingatkan tentang peraturan terkait pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Masa Jabatan Kepala Daerah hasil Pemilihan Tahun 2024, terdapat ketentuan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih akan menjabat hingga dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur. DPRD Tanjung Jabung Barat mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024, serta menyampaikan selamat kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.