“Oknum Pelaku Intoleran D dan Kawan Diberi Hukuman oleh Mapolres Tangsel”

by -22 Views

Belum lama ini, sebuah kejadian viral terjadi di daerah Setu yang melibatkan beberapa orang yang menyerang sekelompok mahasiswa Katolik yang sedang berdoa Rosario di rumah. Keempat pelaku penganiayaan ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gerudukan dengan membawa senjata tajam untuk menghentikan doa bersama tersebut. Menurut Kapolres Tangerang Selatan, kejadian ini bukanlah tindakan intoleransi, melainkan merupakan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti. Dua pelaku utama, yaitu D dan I, telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan intimidasi untuk memicu kejadian tersebut. Sementara itu, S dan A membawa senjata tajam dengan maksud mengancam dan menakuti korban serta teman-temannya di lokasi kejadian.

Mengutip pernyataan Kapolres Tangsel, kejadian ini berawal dari kegiatan doa bersama yang dihadiri beberapa orang. Pelaku utama, D, mencoba membubarkan kegiatan tersebut dengan cara yang agresif dan arogan, sehingga menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan dan terjadinya korban. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian memperlihatkan dua orang membawa senjata tajam jenis pisau, yakni S dan A. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan kejadian ini dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka.

Dengan demikian, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 yang mengancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mengedepankan tindakan kekerasan dan intoleransi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat. Kiranya, kejadian ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menjaga kedamaian dan kerukunan antarumat beragama.