Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat penurunan jumlah kasus perceraian yang signifikan pada tahun 2024. Menurut Kepala Pengadilan Agama Bontang, Hasanuddin, terdapat 359 kasus perceraian dibandingkan dengan 457 kasus pada tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 98 kasus merupakan cerai talak dan 254 kasus lainnya adalah cerai gugat. Mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian berusia antara 35 hingga 45 tahun dengan faktor ekonomi menjadi penyebab utama. Meskipun terjadi penurunan dalam kasus perceraian, pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga semakin disadari oleh masyarakat Bontang. Namun, diperlukan perhatian terhadap hak-hak anak setelah perceraian agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Hasanuddin berharap kesadaran akan pentingnya keharmonisan keluarga terus meningkat di Bontang untuk masa depan yang lebih baik.
Perceraian di Bontang: Insights Usia 35-45
