“Warga Bontang : Syarat Baru SIM, BPJS Wajib Lampirkan!”

by -18 Views

Polisi di Kota Bontang, Kalimantan Timur, menerapkan syarat baru dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat diharuskan melampirkan bukti keikutsertaan sebagai peserta aktif dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini berlaku mulai bulan September hingga Januari. Hal ini berlaku baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM. Masyarakat yang menghadapi kendala terkait kepesertaan BPJS diharuskan menyelesaikan masalahnya terlebih dahulu di kantor BPJS. Setelah itu, BPJS akan memberikan surat keterangan sebagai bukti peserta aktif.

Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan perlindungan tambahan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin oleh asuransi Jasa Raharja. Sebagai contoh, korban kecelakaan tunggal atau out of control yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja tetap bisa terlindungi melalui BPJS. Polisi akan mengeluarkan surat keterangan kecelakaan lalu lintas sebagai bagian dari mekanisme pengajuan klaim ke Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini sudah diujicoba di tujuh provinsi termasuk Kaltim sejak Juli hingga September 2024. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 mengatur bahwa salah satu syarat penerbitan SIM adalah melampirkan bukti keikutsertaan dalam program jaminan kesehatan. Masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan sangat diimbau untuk mendaftar agar memenuhi syarat administrasi dan mendapatkan perlindungan kesehatan di masa depan.

Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan dan juga mendukung pelayanan publik di Kota Bontang.