Tragedi Stadion Kanjuruhan: Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Jatuhnya Korban Jiwa
Pada tanggal 1 Oktober 2022, tragedi mengerikan terjadi di Stadion Kanjuruhan setelah pertandingan sepakbola antara Arema dan Persebaya. Sebanyak 153 korban jiwa dilaporkan terjadi akibat insiden tersebut. Sejak awal, panitia telah mengkhawatirkan resiko keamanan pertandingan dan meminta agar pertandingan diselenggarakan pada sore hari, namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak Liga. Setelah pertandingan selesai, kerusuhan terjadi di lapangan antara suporter dan aparat keamanan, dimana terdapat penggunaan kekuatan yang berlebihan.
Dugaan penggunaan gas air mata yang di luar prosedur pada pertandingan tersebut menyebabkan berdesak-desakan di tribun, yang kemudian mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka. FIFA telah melarang penggunaan gas air mata dalam stadion, namun pada insiden ini tetap terjadi. Tindakan aparat keamanan dianggap melanggar beberapa peraturan, termasuk Pedoman Pengendalian Massa dan Prinsip Hak Asasi Manusia.
Kami mengutuk tindakan represif aparat keamanan terhadap suporter, dan mendesak negara untuk segera melakukan penyelidikan independen terhadap tragedi ini. Kompolnas, Komnas HAM, Propam POLRI, dan POM TNI juga diminta untuk memeriksa pelanggaran HAM dan kinerja anggota kepolisian yang terlibat. KAPOLRI juga diminta untuk melakukan evaluasi tegas terhadap tragedi ini. Negara dan pemerintah daerah juga harus bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam insiden ini.