Mobil Hybrid Dapat Insentif: Penemuan Menjanjikan

by -98 Views

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai pada Penjualan Kendaraan Listrik dan Pajak Penjualan Barang Mewah pada Kendaraan Mewah Listrik. Peraturan ini berlaku sejak 4 Februari 2025. Salah satu poin yang diatur adalah insentif untuk mobil hybrid atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang mencakup full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid. Full Hybrid Electric Vehicle memiliki fitur penting seperti mematikan mesin saat berhenti, pengereman regeneratif, motor listrik, dan kemampuan berjalan sepenuhnya secara listrik. Mild Hybrid Electric Vehicle juga memiliki fitur serupa namun tanpa kemampuan berjalan sepenuhnya secara listrik. Sementara itu, Plug-in Hybrid Electric Vehicle minimal terdiri dari satu motor listrik dan satu motor bakar, dilengkapi dengan sistem pengisian daya eksternal.

Mobil hybrid harus mematuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Mewah Yang Dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk LCEV diberlakukan sebesar 3% dari harga jual. Insentif ini berlaku untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2025. Proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menjelaskan alasan di balik pemberian insentif untuk mobil listrik-hybrid. Menurutnya, langkah ini diambil untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan guna mendukung upaya pengurangan emisi karbon.