Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kebijakan baru yang akan memperketat aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Dikatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan hasil sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Devisa yang disimpan dalam negeri diharapkan akan meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan menstabilkan nilai tukar rupiah. Prabowo menegaskan bahwa sejauh ini, dana devisa dari ekspor ke luar negeri, terutama dari sektor alam, belum memberikan manfaat optimal bagi Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan PP No. 8 tahun 2025 untuk memperkuat dan memperluas dampak dari pengelolaan hasil ekspor sumber daya alam. Kebijakan ini akan berlaku khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sementara sektor minyak dan gas akan dikecualikan namun masih mengacu pada ketentuan PP 36 tahun 2023. Prabowo juga memperkirakan bahwa penerapan kebijakan ini akan meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia hingga 80 miliar dolar AS. Dengan demikian, diharapkan pada tahun 2025 pendapatan ekspor Indonesia bisa mencapai lebih dari 100 miliar dolar AS setelah penerapan kebijakan ini pada 1 Maret mendatang.
Prabowo Urges Entrepreneurs to Retain Forex Earnings in Indonesian Banks
