Aktivitas pemerataan lahan di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, memunculkan kecurigaan warga bahwa hal tersebut sebenarnya merupakan tambang galian C ilegal. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menjelaskan bahwa penerbitan izin galian C sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi. Meskipun disebut sebagai pemerataan lahan, izin resmi tetap diperlukan, terutama untuk aktivitas yang melibatkan penggalian tanah, pasir, atau batu yang termasuk dalam kategori galian C. Setiap aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dianggap ilegal dan berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, pengawasan dari masyarakat dan aparat terkait sangat diperlukan untuk mencegah pelanggaran serupa.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Bontang mencermati aktivitas ini, menyebutkan dampak nyata yang ditimbulkannya terhadap lingkungan dan warga sekitar. Dampak buruk seperti banjir, lubang galian yang merendam permukiman, dan longsor menjadi bukti bahayanya. Warga setempat juga merasakan dampak negatif seperti debu dan kebisingan yang mengganggu kenyamanan hidup mereka. HMI Bontang menekankan pentingnya pemerintah provinsi dan kota segera mengambil langkah tegas dalam menghadapi masalah ini demi keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan sosial.