Penangkapan Buruh Harian Balikpapan Edarkan 8 Paket Sabu

by -11 Views

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang pria berinisial HH (44) yang diduga sebagai pengedar sabu. Tindakan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut. HH yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Kamis dini hari.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, menyatakan bahwa tim berhasil mengidentifikasi HH sesuai dengan informasi yang ada. Saat penangkapan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp800 ribu dan satu unit ponsel di tangan tersangka. Setelah melakukan penggeledahan di rumah HH, polisi menemukan delapan paket sabu dengan total berat 2,47 gram.

HH mengakui bahwa ia memperoleh sabu dari seseorang bernama A dengan harga Rp1,2 juta per gramnya. Saat ini, HH beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polresta Balikpapan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi menghadapi hukuman minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup.

Polisi juga sedang melakukan penyelidikan untuk menemukan pemasok sabu yang disebut berinisial A. AKP Bangkit menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait penindakan kasus narkotika di Balikpapan. Tekad polisi untuk memerangi peredaran narkotika terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kota tersebut.

Source link