Pemuda 19 Tahun di Bontang Diciduk Polisi: Kisah Bawa Badik di Tengah Malam

by -8 Views

Seorang pemuda berusia 19 tahun dengan inisial AR berhasil diamankan oleh anggota Pospol Loktuan Polsek Bontang Utara karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik. Kejadian ini terjadi pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 23.45 WITA di Jalan Baru, Jalan NPK Pelangi, RT 52, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara. Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L Tobing, melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito, menyatakan bahwa AR ditangkap saat patroli rutin dilakukan di area tersebut. Polisi mulai curiga ketika melihat AR gelisah dan akhirnya menemukan badik dengan panjang sekitar 28 cm pada dirinya.

Setelah diberikan keterangan, AR mengakui bahwa badik tersebut adalah miliknya, tetapi tidak dapat memberikan alasan yang jelas mengenai kepemilikannya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah, yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian. Proses hukum terhadap AR terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat selalu menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang untuk mencegah tindakan kriminal. Upaya peningkatan patroli dan pengawasan terus dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Bontang.

Source link