THR Disnakertrans Kaltim: Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran

by -11 Views

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) telah memperketat pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sebagai persiapan menjelang Hari Raya. Menurut Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Rozani menegaskan bahwa pelanggaran batas waktu ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Perhitungan THR untuk tahun ini masih mengacu pada aturan sebelumnya, dimana pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh memiliki hak untuk menerima THR setara dengan satu bulan gaji pokok. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan akan dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja dan upah yang diterima. Disnakertrans Kaltim juga telah membuka Posko Pengaduan THR dan melakukan pengawasan aktif untuk memastikan kepatuhan perusahaan.

Rozani juga menekankan bahwa pekerja tetap dan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pekerja lepas yang tidak memiliki perjanjian tertulis tidak termasuk dalam kewajiban tersebut, kecuali jika ada hubungan kerja yang jelas sesuai kebijakan perusahaan.

Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pengusaha yang tidak membayar THR juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Demi menjaga ketertiban dan kepatuhan, Disnakertrans Kaltim terus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan kepada perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya.

Source link