Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengonfirmasi bahwa seluruh komponen tunjangan kinerja pada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan secara penuh, yaitu 100%. Penegasan tersebut disampaikan oleh Prabowo di Istana Negara, dimana beliau juga menekankan bahwa Menteri Keuangan telah diberi perintah untuk memberikan tunjangan kinerja secara utuh. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Untuk ASN daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan Pemda masing-masing. Pensiunan juga tidak akan terlewat, karena mereka akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2025 yang telah diresmikan oleh Presiden Prabowo. THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, dimulai dari 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yaitu bulan Juni 2025. Semua aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025, dengan total penerima mencapai 9,4 juta.
Prabowo berharap kebijakan ini akan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah menyadari bahwa mobilitas masyarakat akan meningkat selama liburan tersebut, oleh karena itu telah diterapkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. Semoga rangkaian kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang sedang merayakan Hari Raya.