Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menyoroti 13 syarat utama yang harus dipahami oleh masyarakat untuk proses permohonan izin tersebut. PBG merupakan perizinan resmi yang diperlukan pemilik bangunan untuk segala aktivitas pembangunan, termasuk perawatan sesuai fungsi yang ditetapkan.
Idrus menjelaskan 13 syarat utama pengajuan PBG sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 16 Tahun 2021. Mulai dari identitas pemohon, KRK/KKPR, hingga bukti status tanah yang harus dipenuhi dengan dokumentasi yang lengkap. DPMPTSP Bontang memberikan layanan konsultasi untuk membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan PBG guna memastikan proses perizinan berjalan lancar dan sesuai peraturan.
Idrus juga menekankan pentingnya perizinan resmi dalam mencegah permasalahan hukum di masa mendatang. Dengan memahami dan melengkapi persyaratan PBG, tidak hanya mempermudah proses pembangunan, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban tata ruang kota. DPMPTSP Bontang siap membantu masyarakat yang masih memerlukan bimbingan untuk mengajukan persetujuan bangunan gedung yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.