Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah memberikan penjelasan terkait draf rancangan undang-undang (RUU) TNI sebagai tanggapan terhadap isu yang beredar di media sosial. Penjelasan ini diberikan untuk mengklarifikasi bahwa versi draft yang beredar di publik tidak sama dengan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. Dasco menjelaskan bahwa hanya ada tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI, dengan tujuan untuk memperkuat aspek hukum yang ada guna mencegah pelanggaran di masa depan. Beberapa perubahan yang terdapat dalam draft RUU TNI yang dibagikan kepada media adalah terkait dengan kebijakan dan strategi pertahanan, usia pensiun prajurit TNI, serta penempatan prajurit TNI di lembaga sipil. Sebelumnya, Menteri Pertahanan telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan, fokus pada tiga pasal yang akan direvisi. Dengan penjelasan ini, diharapkan keresahan yang ada di masyarakat dapat teratasi dan memperjelas informasi terkait RUU TNI.
DPR Bagikan Draf RUU TNI: Tanpa Pasal Kontroversial
