Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan mengenai draf rancangan undang-undang (RUU) TNI sebagai respons terhadap isu yang viral di media sosial. Dasco menegaskan bahwa draft RUU yang beredar di platform online berbeda dengan yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR secara aktif memantau reaksi negatif yang muncul di media sosial dan telah mengadakan konferensi pers guna menjelaskan pokok-pokok RUU tersebut.
Dalam penjelasannya, Dasco mengungkapkan bahwa pembahasan RUU TNI hanya difokuskan pada tiga pasal tertentu. Perubahan yang diusulkan bertujuan untuk memperkuat aturan agar tidak terjadi pelanggaran hukum di masa mendatang. Pasal-pasal yang menjadi sorotan antara lain terkait kebijakan pertahanan, batas usia pensiun prajurit TNI, dan penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengirimkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai panduan. Revisi yang diajukan hanya mencakup tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan penjelasan ini, diharapkan mampu mengurangi kebingungan dan kesalahpahaman seputar RUU TNI di kalangan masyarakat.