Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang setelah dilakukan rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada 20 Maret 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, dan dihadiri oleh beberapa pejabat negara seperti Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Wakil Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara. Salah satu poin signifikan dalam revisi UU TNI adalah terkait jabatan sipil bagi TNI aktif, batas usia pensiun, dan penambahan tugas pokok TNI.
Perubahan paling mencolok adalah terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil. Pada UU TNI lama, prajurit TNI hanya dapat menjabat di institusi sipil setelah pensiun dari dinas keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga yang tertentu. Perihal batas usia pensiun juga mengalami perubahan dengan penyesuaian berdasarkan pangkat prajurit. Ada juga penambahan tugas pokok TNI terkait ancaman siber dan perlindungan terhadap Warga Negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
Semua perubahan ini menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPR RI yang dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi negara. Semua poin revisi dalam RUU TNI tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk terus mengatur dan meningkatkan kualitas TNI sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan keamanan nasional.