Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menekankan pentingnya pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi seluruh pelaku usaha. Pelaporan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara rutin. Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menyoroti kurangnya pemahaman dari sebagian pengusaha terhadap kewajiban ini. Untuk itu, pihaknya akan intensif dalam sosialisasi agar kesadaran dapat tumbuh di kalangan pelaku usaha.
Menurut catatan DPMPTSP, sekitar 70 persen dari ribuan perusahaan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) telah rutin melaporkan LKPM, namun 30 persen sisanya masih memerlukan bimbingan lebih lanjut. Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah ketidaksesuaian data alamat perusahaan di sistem Online Single Submission (OSS) dengan kondisi di lapangan.
DPMPTSP menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melaporkan LKPM dalam jangka waktu tertentu akan dianggap tidak aktif dan berisiko dibekukan. Upaya sosialisasi dan pemantauan ketat dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. Dengan demikian, diharapkan bahwa iklim usaha di Kota Bontang menjadi lebih tertib, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.