Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan teguran tegas kepada PT Sinar Surya Wijaya Raya terkait pelanggaran berat bersih beras merek Tiga Mangga Manalagi yang tidak sesuai dengan label kemasan. Teguran tersebut disampaikan dalam pertemuan klarifikasi di kantor DPPKUKM Kaltim, Samarinda. Pertemuan ini merupakan hasil pengawasan terpadu di Pasar Sepinggan, Balikpapan. Kepala DPPKUKM Kaltim, Asep Nuzuludin, menyampaikan bahwa hasil pengawasan menunjukkan ketidaksesuaian berat bersih pada beras kemasan 5 kg yang diproduksi oleh PT. Sinar Surya Wijaya Raya. Perusahaan diminta segera menarik produk dari pasaran dan menghentikan proses pengemasan ulang hingga persyaratan perizinan terpenuhi. Perwakilan perusahaan, Oey Deny Herawan Wijaya, mengakui kekurangan berat bersih produk mereka dan berkomitmen untuk menarik seluruh produk dari pasaran. DPPKUKM Kaltim berharap langkah ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga kualitas produk di pasaran. Asep menegaskan bahwa dinas akan terus melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan dan kualitas produk yang beredar di pasaran.
Beras Tiga Mangga Manalagi: DPPKUKM Kaltim Minta Segera Ditarik
