Pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terus dilakukan dengan tegas. Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Kota Bangun Seberang, Kecamatan Kota Bangun. Dalam operasi yang dipimpin oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Bangun, seorang pemuda berinisial BA (22 tahun) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga sabu-sabu. Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Kota Bangun Seberang. Informasi tersebut kemudian dipantau dan diselidiki secara intensif oleh petugas sebelum akhirnya penggerebekan dilakukan. Tersangka BA ditemukan di dalam rumah dengan barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 2,91 gram, serta barang bukti lainnya. Saat ini, BA telah diamankan di Mapolsek Kota Bangun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang bisa menghadapi hukuman penjara belasan tahun. Kapolsek juga mengapresiasi peran penting masyarakat dalam memberikan informasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap narkoba. Dia mengimbau agar masyarakat terus aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban lingkungan. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga keamanan bersama dan mencegah penyalahgunaan narkotika.
Pemuda 22 Tahun Bangun Kukar Ditangkap karena Narkoba
