Dialog Polres Bontang dan PT EUP: Tuntutan Nelayan

by -11 Views

Forum mediasi yang difasilitasi Polres Bontang pada Rabu (9/4/2025) memberikan ruang bagi suara nelayan dan warga pesisir terkait dugaan pencemaran lingkungan laut di Kelurahan Bontang Lestari dan Desa Santan Ilir, Kecamatan Marang Kayu. Dalam mediasi yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Faisal Risa, hadir pula sejumlah pejabat penting serta perwakilan warga, nelayan, dan manajemen PT Energi Unggul Persada (EUP) yang diduga sebagai sumber pencemaran.

Wakapolres menekankan pentingnya forum mediasi ini dalam mencegah konflik terbuka dan menjaga situasi tetap kondusif. Polres Bontang berkomitmen untuk mengawal penyelesaian kasus ini secara transparan dan akuntabel, dengan prinsip menjembatani kepentingan semua pihak dan menegakkan hukum demi perlindungan masyarakat.

Dalam forum tersebut, warga termasuk nelayan dan tokoh masyarakat, mengusulkan empat tuntutan utama seperti penghentian sementara aktivitas PT EUP, pemberian ganti rugi kepada nelayan, restorasi lingkungan perairan, dan pemberdayaan masyarakat lokal. PT EUP menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab apabila hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran yang berasal dari perusahaan.

DLH Kota Bontang bersama DLH Kaltim telah mengambil sampel lingkungan yang sedang diuji di laboratorium bersertifikasi, dan hasilnya dijadwalkan keluar pada 15–16 April 2025. Pemkot Bontang bersama Pemkab Kutai Kartanegara juga berkomitmen merumuskan solusi jangka panjang untuk perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Source link