Pada malam di Kampung Jambuk, Kutai Barat (Kubar) Kaltim, suasana biasanya tenang namun berbeda pada Kamis malam tanggal 17 April 2025. Sebuah rumah di Kecamatan Bongan sudah menjadi sorotan polisi karena terjadi aktivitas yang mencurigakan. Seorang pria dengan inisial I tidak bisa mengelak ketika polisi menemukan 59 poket sabu di rumahnya dengan total berat sekitar 16 gram. Selain sabu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp19 juta, sebuah ponsel, sebuah bong, dan perlengkapan lain yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.
Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat melakukan penggerebekan berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga terhadap rumah tersebut. Setelah penyelidikan singkat, tim opsnal polisi mengonfirmasi dugaan tersebut dan berhasil menemukan barang-bukti yang cukup. Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, mengatakan bahwa barang-barang tersebut berasal dari wilayah Barong yang saat ini juga harus diwaspadai.
Pria berinisial I telah ditangkap bersama dengan barang bukti dan akan menghadapi proses hukum di Polres Kutai Barat. Kapolres menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan laporan terhadap hal-hal mencurigakan agar kegiatan ilegal seperti ini dapat dicegah. Tanpa bantuan masyarakat, tindak kejahatan semacam itu mungkin akan terus berlangsung tanpa terdeteksi.
Keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara aparat keamanan dan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di lingkungan sekitar. Dengan tindakan yang cepat dan kerjasama yang baik, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan memberikan laporan apabila menemukan kegiatan mencurigakan di sekitar mereka.