Kronologi Penangkapan Pencuri Kayu Ulin di Penajam

by -24 Views

Malam itu, udara Saloloang, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) terasa gelap dan sepi seperti biasanya. Namun, kejadian tak terduga sering kali terjadi di jam-jam sepi seperti itu. Pukul dua dini hari, istri Nurdin bin Mamma terbangun oleh suara kendaraan melintas di depan rumahnya. Suara mesin mobil yang tidak biasa pada jam tersebut membuatnya merasa waspada. Ketika keluar rumah, ia melihat sebatang kayu ulin tergeletak di pinggir jalan, suatu hal yang tidak lazim.

Kayu ulin memiliki nilai tinggi dan biasanya diminati orang. Maka, kehadiran kayu ulin yang tergeletak di jalan menimbulkan kecurigaan. Ia segera memeriksa lahan kosong di dekat rumah dimana suaminya biasa menyimpan kayu. Hasilnya, 30 batang kayu ulin ukuran 8×8 sentimeter dengan panjang 4 meter yang sebelumnya tersusun rapi telah hilang tanpa jejak.

Nurdin, tidak tinggal diam, menghubungi keluarganya di Penajam untuk meminta bantuan memantau siapa yang membawa kayu ulin. Tak lama kemudian, informasi diterima bahwa sebuah mobil pikap berisi kayu ulin tengah berhenti di daerah Girimukti. Pemilik mobil tersebut kemudian mengakui bahwa kayu itu diambil dari lahan kosong di Saloloang.

Satreskrim Polres Penajam Paser Utara turun tangan dan menangkap dua tersangka, RS (23) dan GJ (26). Keduanya ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Barang bukti yang disita meliputi 30 batang kayu ulin dan satu unit pikap yang digunakan untuk mengangkut kayu curian. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. AKP Dian Kusnawan berharap adanya kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi terkait kejahatan. Menjaga lingkungan dan hutan adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dapat menghasilkan tindakan cepat untuk mengatasi kejahatan seperti ini.

Source link