Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Ketua Asep Noordin memberikan apresiasi dan kritik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Tahun 2024. Meskipun capaian positif terlihat sepanjang tahun tersebut, terdapat ruang perbaikan yang harus diperhatikan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik. Laporan LKPJ tersebut disusun sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, mencakup laporan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, kebijakan strategis, tindak lanjut rekomendasi DPRD sebelumnya, dan pelaksanaan tugas dari pemerintah pusat dan provinsi.
Program dan kegiatan secara umum telah berjalan sesuai rencana, tetapi efektivitas dan efisiensi pelayanan publik perlu ditingkatkan agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat. LKPJ juga merupakan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab. DPRD Pangandaran mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi strategis guna memacu pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD Asep Noordin menegaskan bahwa rekomendasi tersebut harus dijadikan panduan untuk memperbaiki sektor pemerintahan. Evaluasi LKPJ Bupati Tahun 2024 merupakan langkah DPRD dalam mengawal pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab, dengan harapan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memaksimalkan potensi daerah, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.