Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran telah menjadi sorotan karena penerimaan yang jauh di bawah target proyeksi tahun anggaran 2024. Hanya sekitar 42,33 persen dari target sebesar Rp2,794 miliar yang tercapai, yaitu Rp977,176 juta. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran, menyadari potensi sektor parkir namun belum dioptimalkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Faktor utama yang menyebabkan tidak tercapainya target tersebut adalah transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri yang belum dimaksimalkan.
Selain transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyebut skema bagi hasil 60:40 mengakibatkan penggerusan pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi permasalahan ini, langkah-langkah strategis diperlukan. Audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, serta peningkatan SDM dan pengawasan menjadi hal yang penting. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam perbaikan ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk masa depan yang lebih baik.