Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang telah mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk dibahas pada tahun 2025. Para anggota DPRD Bontang menyampaikan usulan ini dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang III yang digelar di Gedung Sekretariat DPRD Bontang. Keempat Raperda ini mencakup Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun), Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan UMKM, Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sem Nalpa Mario Guling, menjelaskan bahwa keempat Raperda tersebut dirancang untuk mengikuti perkembangan kota dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan publik. Setiap Raperda memiliki fokus dan tujuan spesifik, seperti Penyelenggaraan Rumah Susun yang bertujuan untuk mendorong pembangunan permukiman vertikal yang efisien dan berdaya tampung tinggi.
Raperda tentang Revisi Perda Pemberdayaan UMKM bertujuan meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM dengan regulasi yang lebih adaptif. Sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar dan Ritel dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat terhadap kebijakan pengelolaan sektor perdagangan lokal. Terakhir, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan bertujuan memperkuat regulasi terkait pengelolaan drainase kota untuk menciptakan lingkungan yang bebas banjir dan sehat.
Sem Nalpa menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) sangat penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di tengah tantangan otonomi dan globalisasi. Ia menegaskan bahwa pembentukan Raperda harus melalui tahapan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan yang matang. Selain sebagai produk hukum, Raperda juga menjadi cermin arah pembangunan dan jawaban atas kebutuhan lokal. Raperda yang disampaikan diharapkan dapat menjadi panduan bagi pembangunan Kota Bontang ke depan.