Balikpapan, sebuah kota yang sangat sibuk dengan aktivitas sehari-hari. Lalu lintas yang semakin padat, begitu pula dengan barang-barang yang masuk dari pelabuhan setiap hari. Di antaranya adalah sembako, elektronik, bahan bangunan, dan bahkan produk-produk dari luar negeri. Namun, ada satu hal yang terlewatkan, yaitu keberadaan Peraturan Daerah (Perda) khusus mengenai pengaturan gudang di Balikpapan.
Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, menekankan pentingnya keberadaan Perda yang mengatur tentang tingkat kerapihan dan penataan pergudangan. Dalam dialog bersama mahasiswa pada 8 Juni 2025, Bagus mengakui bahwa gudang yang tidak diatur dapat menjadi sumber kemacetan di kota. Idealnya, lokasi gudang harus berada di luar area kota agar tidak mengganggu mobilitas, terutama dengan semakin ramainya akses dari pelabuhan ke pusat distribusi.
Dengan pertumbuhan cepat Balikpapan, peningkatan jumlah penduduk, dan kebutuhan logistik yang terus meningkat, peran kota ini sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) akan semakin sentral. Gudang bukan hanya tempat untuk menumpuk barang, namun menjadi simpul utama dalam rantai distribusi dari produsen besar hingga ke pasar lokal. Bagus menekankan pentingnya penataan gudang agar tertata, rapi, terintegrasi, dan juga strategis dalam lokasinya.
Selain itu, penataan gudang yang baik juga dapat memberikan keuntungan finansial bagi daerah melalui pendapatan asli daerah. Bagus berharap proses penataan ini melibatkan pihak terkait, seperti pelaku usaha, distributor, dan pemilik gudang, sehingga kebijakan yang dibuat dapat terwujud di lapangan. Ia percaya bahwa dengan penataan yang baik saat ini, Balikpapan dapat siap menghadapi perkembangan aktivitas di masa depan secara lebih efisien dan teratur. Jika gudang tidak ditata dengan baik, bukan tidak mungkin masalah akan muncul di kemudian hari.